Penyidik Kejagung Tahan 4 Orang Tersangka Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tambang
HARIAN PELITA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), tahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS, di Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2017-2025.
Adapun keempat orang tersangka itu yakni YA Komisaris PT QSS, tersangka IA Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, tersangka HSFD Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM) dan tersangka AP selaku Direktur PT QSS.
Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya Jumat (22/5/2026), di Jakarta.
Menurut Anang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka SDT (yang sebelumnya juga telah di tahan oleh penyidik) bersama-sama dengan tersangka YA selaku komisaris PT QSS, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan diwilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit diluar wilayah PT QSS secara ilegal. Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.
Kemuduan terdapat fakta hukum dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, tersangka SDT telah meminta bantuan tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu tersangka HSF sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS, dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.
Para tersangka dijerat dengan Primair pasal 603, dan Subsidiair
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka AP, tersangka Ya dan tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ●Redaksi/RS
