Polisi Gagalkan Pengiriman Sajam Lewat Paket Online, Dugaan Keterlibatan Kelompok Remaja di Kudus
HARIAN PELITA — Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus berhasil menggagalkan pengiriman senjata tajam yang dipesan melalui platform daring.
Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan karyawan jasa ekspedisi terhadap sebuah paket kiriman dan berkembang menjadi pengungkapan dugaan aktivitas kelompok remaja berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat personel patroli melaksanakan pemantauan rutin di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kudus.
Karyawan ekspedisi mencermati sebuah paket yang diduga berisi senjata tajam. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Kudus.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas pemesan dengan alamat tujuan pengiriman sehingga menimbulkan kecurigaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan paket kepada penerima.
Paket diketahui dipesan seorang pemuda berinisial MNA (21), warga Kecamatan Jekulo. Saat paket diterima di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek.
Dalam pemeriksaan awal, MNA menyampaikan bahwa senjata tajam tersebut dibeli melalui platform daring dan akan digunakan sebagai koleksi pribadi.
Namun demikian, petugas tetap melakukan pendalaman guna memastikan tujuan kepemilikan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik yang bersangkutan, ditemukan sejumlah informasi dan dokumentasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam aktivitas kelompok remaja yang pernah terlibat perselisihan antarkelompok di wilayah Kabupaten Kudus.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pemuda dalam peristiwa keributan yang terjadi pada Januari 2026.
Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
●Empat pemuda diamankan
Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), warga Kecamatan Kota Kudus. Dari keterangan yang diperoleh, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Dawe.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga mengamankan dua pemuda lainnya berinisial AR dan AY yang diduga memiliki peran berbeda dalam kelompok tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MNA diketahui sebagai pemilik senjata tajam jenis corbek yang dipesan melalui platform daring. Sementara MA diduga sebagai pemilik senjata tajam jenis samurai yang diamankan petugas dalam pengembangan kasus. ●Redaksi/Asq
