2026-07-13 10:10

Polresta Pati Respons Cepat Aduan Warga, Garuk Penjual Arak Ilegal di Kayen

Share

HARIAN PELITA — Berawal dari keresahan dan aduan masyarakat, Satuan Samapta Polresta Pati bergerak cepat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026.

Operasi digelar pada Sabtu (11/7/2026) malam ini difokuskan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.

Dipimpin Ps Kasubnit 3 Dalmas Aiptu Suntawi bersama lima personel Unit Dalmas, petugas menyisir sejumlah titik krusial yang disinyalir menjadi sarang penjualan miras, mulai dari warung remang-remang, rumah tinggal, kompleks ruko, hingga fasilitas publik.

Hasilnya, sekitar pukul 19.20 WIB, petugas berhasil mengendus penjualan miras ilegal di sebuah warung milik seorang wanita berinisial AS. (30) di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua botol besar berisi arak ukuran 1,5 liter.

Bentuk Penindakan: Selain menyita barang bukti dan mendata identitas pelaku, Polresta Pati mengedepankan pendekatan humanis melalui Restorative Justice. Penjual diberikan pembinaan serta diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Komitmen Polresta Pati untuk Kamtibmas
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Pati. Operasi Pekat II Candi 2026 ini akan terus digencarkan sebagai langkah preventif demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Peredaran miras tanpa izin adalah salah satu pemicu utama kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, namun tetap diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat,” ujar Kompol Ali Mahmudi.

Ia juga mengimbau warga Pati untuk menjauhi miras dan aktif menjaga lingkungan masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya aktivitas peredaran miras ilegal atau potensi gangguan keamanan lainnya, Polresta Pati menyediakan Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Dengan sinergi yang kuat antara polisi dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Pati tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan tertib. ●Redaksi/Asq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *