Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK dan 18 Orang Diamankan Korupsi Berjamaah
HARIAN PELITA — Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan digelendang ke KPK dengan memakai rompi oranye.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Solo Raya pada 9 Juli 2026.
Pada giat operasi itu KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.
“Seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Setelah itu, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu saat konferensi Pers, Sabtu (11/7/2026).
Sembilan orang itu masing-masing Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris WidKepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi,
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda sekaligus orang kepercayaan bupati Tri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta seorang pelajar bernama Hafidz Nur Irfan.
Penyidik KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Valuta asing yang disita meliputi dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585. ●Redaksi/Ad
