2024-12-22 3:52

Mitigasi Risiko Hukum di Bidang Konstruksi Jamdatun-PT Nindya Karya Jalin Kerjasama

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) resmi menjalin kerja dengan PT Nindya Karya. PT Nindya Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kerja sama yang terjalin itu dalam upaya mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna dan Direktur Utama PT Nindya Karya Moeharmein Zein Chaniago di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan.

Narendra menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan untuk mendukung PT Nindya Karya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin muncul dalam operasionalnya, terutama di sektor konstruksi, pengadaan dan investasi.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dan fiduciary duty bagi para pemangku kepentingan di PT Nindya Karya.

“Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis, memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan memitigasi risiko yang dapat memengaruhi reputasi serta keberlanjutan bisnis perusahaan,” kata Narendra, Rabu (4/12/2024).

PT Nindya Karya sebagai bagian dari BUMN Holding PT Danareksa diharapkan dapat memainkan peran aktif dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025–2045.

Jamdatun menegaskan bahwa agenda tersebut mencakup transformasi ekonomi, pembangunan kewilayahan yang merata, infrastruktur berkualitas dan ramah lingkungan serta kesinambungan pembangunan.

Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan bersama untuk menghadapi perkembangan aturan hukum dan regulasi, khususnya di sektor pelabuhan dan konstruksi.

Dengan dukungan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), PT Nindya Karya diutarakan mampu mengoptimalkan operasional sambil menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian, ditegaskan oleh Narendra bahwa komitmenya mendukung sektor BUMN dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

“Perjanjian ini tidak hanya mencerminkan upaya mitigasi risiko hukum, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk memastikan layanan hukum berkualitas serta pendampingan yang optimal dalam menangani persoalan di sektor bisnis jasa konstruksi,” jelas Narendra. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *