2024-12-22 3:52

Pengasuh Anak Siram Air Panas Balita di Sawangan Depok Ditangkap Polisi

Share

HARIAN PELITA — Tersangka Seftyana (35) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menyiramkan air panas terhadap balita perempuan berusia 1,3 tahun di sebuah Daycare Kiddy Space, Sawangan, Depok.

Seftyana telah bekerja pada daycare sebagai pengasuh selama lima bulan dan akhirnya pasrah saat dibawa ke Polres Metro Depok.

Seftyana pun mengakui melakukan kekerasan terhadap korban dengan menyiramkan air panas. “Saya bersalah, saya khilaf dan menyesal,” ujar Seftyana, Rabu (4/12/2024) di Polres Depok.

Seftyana mengaku kesal karena korban terus menangis sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap korban dengan menyiramkan air panas. “Iya saya refleks, ini baru pertama kali,” ucap Seftyana.

Tersangka mengaku kekerasan dengan menyiramkan air panas kepada korban karena murni kekesalan. Dia menegaskan tidak memiliki masalah pribadi atau keluarga saat melakukan kekerasan kepada korban.

Menurut pengakuan pelaku, awalnya akan membersihkan kotoran korban dan sempat merebus air untuk diisi di dalam termos, namun ternyata digunakan untuk menyiram korban dua kali.

Saat badan korban melepuh akibat kiriman air panas, tersangka menyiramkan air dingin dibagian tubuh korban yang terluka. Tersangka memberikan handuk kepada korban untuk menghilangkan luka bakar.

“Aku pakein air dingin, pakein handuk, langsung pakai minyak telon yang banyak,” ungkap Seftyana.

Kemudian, kata pelaku, lalu mengambil handphone dan memfoto korban di bagian lukanya. Bukti foto itu diberikan tersangka kepada orang tua korban dan mengakui atas kesalahannya karena menyiram air panas kepada korban.

“Iya, aku khilafah, kata orang tuanya ini mah kenal kulit kebakar,” ujar Seftyana.

Atas kejadian tersebut, rekan tersangka sesama perawat datang dan membawa korban ke rumah sakit.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, kekerasan pada daycare bermula dari orang tua korban menitipkan anaknya pada Senin (2/12/2024) ke Daycare Kiddy Space.

Orang tua menitipkan korban yang saat itu sedang tidur kepada tersangka yang merupakan pengasuh daycare.

“Saat dititipkan korban terbangun karena buang air besar, saat itu tersangka sedang merebus air,” ujar Arya.

Arya menjelaskan, tersangka membawa korban untuk membersihkan kotoran buang air besar. Saat dibersihkan korban menangis secara terus menerus, tersangka yang sebelumnya merebus air panas, air tersebut dituangkan ke bak berwarna kuning.

“Karena korban nangis terus-menerus, tersangka merasa kesal sehingga melakukan kekerasan dengan menyiram air panas,” jelas Arya.

Tersangka yang kesal menyiramkan air panas ke tubuh korban sebanyak dua kali menggunakan gayung. Tersangka menyiramkan air panas ketubuh bagian belakang korban dan melihat tubuh korban melepuh atau mengalami luka bakar.

Akibat siraman air panas, korban mengalami luka pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga. Saat ini, korban masih dalam perawatan rumah sakit untuk proses penyembuhan luka bakar.

Atas tindakan tersangka, Polres Metro Depok menjerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KHUP. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *