
OJK Persiapkan Syarat Usia dan Gaji bagi Pengguna Buy Now Pay Later
HARIAN PELITA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nampaknya telah mempersiapkan aturan soal syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL).
Menurut OJK, aturan ini penting dibuat guna melindungi masyarakat dari jebakan utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan, melalui beleid itu OJK juga menargetkan peningkatan pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.
“Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL), dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.
“Serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL, yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” ujarnya.
Dia merinci, total jumlah pembiayaan PP BNPL per November 2024 tercatat naik 61,90 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp8,59 triliun, dengan NPF gross sebesar 2,92 persen. Hal itu didukung basis outstanding PP BNPL yang relatif masih kecil. ●Redaksi/Alia