2025-01-12 8:10

LSM Gempa Indonesia Desak Kapolri Berantas Mafia Tambang Ilegal di Gowa Sulsel

Share

HARIAN PELITA – Dugaan praktik pertambangan tanpa Izin di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kini menjadi persoalan berlarut-larut hingga saat ini.

Ketua Umum DPP-LSM Gempa Indonesia Amiruddin, SH, Karaeng Tinggi mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tambang tanpa izin di Kabupaten Gowa.

Amiruddin menilai, penambang ilegal itu kegiatan memproduksi tanah timbunan/pasir dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“Selain itu penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata
Amiruddin aktivis LSM Gempa Indonesia, Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” tegasnya.

Sebelumnya, Amiruddin akrab disapa Karaeng Tinggi, Ketua Umum DPP-LSM Gempa Indonesia, menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di Desa Borisalla, Kecamatan Parangloe, tambang galian C dan pasir di Kecamatan Pallangga, serta tambang serupa di Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan.

Pelanggaran hukum kian hari terus dipertontonkan, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Gowa.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Amiruddin, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Amiruddin minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengambil langkah konkret dan tegas, tutupnya.

Sementara itu HarianPelita.id mencoba konfirmasi persoalan tambang ilegal di Kabupaten Gowa, seorang perwira di Mabes Polri dihubungi, namun tak mau disebut namanya, mengaku akan segera ditindak lanjuti.

“Mabes Polri akan meninjau soal tambang ilegal d Gowa segera, bila informasi itu benar segera ditindak, termasuk backingnya,” tukasnya. ●Redaksi/AA/Ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *