2024-05-05 16:22

Kepsek SDN  17 Panai Hulu Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS

Share

HARIAN PELITA — Realisasi pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 17 Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dinilai tidak transparan dan terkesan  dari pantauan publik begitu dikatakan Warga stempat yang tak ingin indentitasnya dipaparkan melalui Ulong  warga panai hulu Kepada Awak media pada Rabu (5/4/2023).

Menurut Ulong warga Panai Hulu  sesuai juknis BOS Reguler Tahun 2020 yang tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  No 8 tahun 2020 memberi Keluwesan kepada Kepsek dalam penggunaannya tapi konsekwensinya Kepala sekolah  harus tranparan dan akutabel berdasarkan materi rapat koordinasi kebijakan Bos tahun 2020 di Kemendagri pada 20 januari lalu.” Sebutnya

Dia juga menjelaskan,pengunaan dana bos harus dilakukan secara terbuka mulai dari penyusunan/pemasangan  Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) yang melibatkan stokeholder pendidikan Dewan guru ASN komite dan orang tua murid.,”jelasnya

,”Kepala Sekolah SDN 17 Kecamatan Panai Hulu berinisial NGH SPd sudah melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya sekolah tersebut memasang  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap Penerimaan Dana Bos

RKAS ini dipasang secara terbuka dan transparansi agar publik /Wali murid tahu Kemana saja Dana Bantuan operasional sekolah tersebut di  Amprahkan,”Katanya

Dia juga menjelaskan,”Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepsek SDN 17 panai hulu berinisial  NGH SPd jelas Kangkangi UU No 14 Tahun 2008,” jelasnya.

Dia juga menegaskan,sangsi yang diberikan kepada siapa saja yang sudah melanggar UU KIP ,”Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan inpormasi publik secara berkala mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda lima juta.

Kepsek SDN 17 Panai Panai keterangan terkait dalam Hal ini di hubungi  melalui Tlp seluler pada kamis 6/4/2023,” tidak diangkat langsung diricek dihub via Wa tidak dibalas via sms terkirim tapi tidak di balas juga. ●Red/Ad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *