Kepsek SDN 17 Panai Hulu Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana BOS
HARIAN PELITA — Realisasi pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 17 Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dinilai tidak transparan dan terkesan dari pantauan publik begitu dikatakan Warga stempat yang tak ingin indentitasnya dipaparkan melalui Ulong warga panai hulu Kepada Awak media pada Rabu (5/4/2023).
Menurut Ulong warga Panai Hulu sesuai juknis BOS Reguler Tahun 2020 yang tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 tahun 2020 memberi Keluwesan kepada Kepsek dalam penggunaannya tapi konsekwensinya Kepala sekolah harus tranparan dan akutabel berdasarkan materi rapat koordinasi kebijakan Bos tahun 2020 di Kemendagri pada 20 januari lalu.” Sebutnya
Dia juga menjelaskan,pengunaan dana bos harus dilakukan secara terbuka mulai dari penyusunan/pemasangan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran sekolah (RKAS) yang melibatkan stokeholder pendidikan Dewan guru ASN komite dan orang tua murid.,”jelasnya
,”Kepala Sekolah SDN 17 Kecamatan Panai Hulu berinisial NGH SPd sudah melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya sekolah tersebut memasang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) setiap Penerimaan Dana Bos
RKAS ini dipasang secara terbuka dan transparansi agar publik /Wali murid tahu Kemana saja Dana Bantuan operasional sekolah tersebut di Amprahkan,”Katanya
Dia juga menjelaskan,”Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepsek SDN 17 panai hulu berinisial NGH SPd jelas Kangkangi UU No 14 Tahun 2008,” jelasnya.
Dia juga menegaskan,sangsi yang diberikan kepada siapa saja yang sudah melanggar UU KIP ,”Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan inpormasi publik secara berkala mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda lima juta.
Kepsek SDN 17 Panai Panai keterangan terkait dalam Hal ini di hubungi melalui Tlp seluler pada kamis 6/4/2023,” tidak diangkat langsung diricek dihub via Wa tidak dibalas via sms terkirim tapi tidak di balas juga. ●Red/Ad