2024-05-14 13:15

Ahli Notaris Jelaskan Perubahan Anggota Direksi Sesuai UU Perseroan di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA –– Ahli Notaris, Irene Eka Sihombing menjelaskan bahwa Keputusan RUPSLB PT Tjitajam Tahun 1998 adalah sah menurut hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Menurutnya, Direksi yang diangkat dalam RUPSLB tersebut dapat mewakili Perseroan termasuk untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan.

Kali ini, JPU mendatangkan Ahli Notaris dalam sidang perkara pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa Jahja Komar Hidajat. Disampaikannya, terkait perubahan anggota Direksi, Ahli menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan, Akta perubahan anggota Direksi cukup hanya dilaporkan.

“Perubahan anggota Direksi cukup hanya dilaporkan, tidak perlu mendapatkan pengesahan, dan karena dalam Pasal 15 ayat (3) tidak ada kewajiban, maka apabila tidak dilaporkan ya tidak ada sanksinya” terang Irene, Selasa (15/3/2022).

Disela-sela itu, penasehat hukum Terdakwa juga menanyakan kepada Ahli Notaris terkait penggunaan Akta yang sudah dibatalkan oleh putusan Pengadilan untuk mengaku sebagai pemegang saham dan Organ Perseroan.

“Menurut Ahli, bagaimana ketika ada pihak-pihak yang menggunakan Akta yang sudah dibatalkan oleh sembilan (9) putusan Pengadilan baik TUN maupun Perdata. Bahkan, sudah dieksekusi, namun masih tetap menggunakan Akta-akta yang sudah dibatalkan untuk mengaku sebagai pemegang saham dan pengurus Perseroan,” kata Reynold Thonak bertanya ke Ahli.

Namun, disampaikan oleh Ahli, apabila sudah dibatalkan oleh putusan Pengadilan, maka Akta tersebut sudah dianggap tidak pernah ada. Sehingga kalau itu terjadi, maka Akta yang dibuat berdasarkan Akta yang sudah dibatalkan itu tidak sah.

“Hal itu terjadi Ahli, dalam perkara ini Pelapor sudah berkali-kali dinyatakan batal dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun Terdakwa ini yang dimenangkan malah dijadikan pesakitan,” sambung Reynold kepada Ahli.

Kemudian, sebelum sidang ditutup Reynold kembali melontarkan pertanyaan perihal tindak pidana dalam RUPS Perseroan dan ditujukan terhadap Ahli. Ia menyampaikan, “Apabila, suatu perseroan melakukan RUPS, sudah terjadi dan sudah diaktakan, apakah terdapat peristiwa pidana dalam RUPS tersebut,” ujarnya bertanya lagi ke Ahli.

“Tidak ada, apabila ada pihak yang merasa dirugikan maka dapat mengajukan pembatalan, dan yang dapat mengajukan pembatalan tersebut adalah pihak dalam RUPS tersebut, bukan pihak diluar RUPS,” ungkapnya.

Sementara, Pratama Hadi Karsono menambahkan Ahli Notariat yang dihadirkan olehnya menjelaskan tentang Akta keputusan rapat atau PKR. Kata dia, kehadiran Irene Eka Sihombing sebagai Ahli tak lain untuk menggali informasi pelaksanaan rapat.

“Jadi menjelaskan terkait dengan Akta keputusan rapat atau PKR ini saja yang kita gali-kan mau tahu apakah PKR yang dilaksanakan ini benar atau tidak, sesuai dengan prosedur atau tidak itu saja,” tandas JPU.

Ia melanjutkan, sidang akan digelar kembali pada hari Kamis 17 Maret mendatang. Untuk agenda berikutnya, pihaknya akan mengahdirkan Ahli lainnya. Namun, kehadiran Ponten Cahaya Surbakti hingga kini masih diupayakan oleh JPU untuk dihadirkan ke PN Jaktim.

“Xaverius Nursalim masih kita komunikasikan bahwa apakah bisa hadir atau tidak, kalau tidak hadir ya kita bacakan,” tutur JPU Hadi dengan didampingi Rima. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *