2024-12-13 3:19

Dituduh Tukang Tipu, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA — Crazy Rich asal Bandung akhirnya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).Kini sudah ditahan.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Doni Salmanan ditampilkan pada konferensi persdi gelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Buntut laporan tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Atas tindakannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, aset kekayaan Doni Salmanan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option juga disita penyidik Bareskrim Polri. ●Redaksi/Basuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *