2024-10-22 19:33

Alasan Rini Soegiyono Menggugat Sebagai Wali

Share

HARIAN PELITA — Alasan gugatan perwalian dilayangkan Rini Eka A atau Rini Soegiyono karena ponakannya F dan F tinggal dengan asisten rumah tangga atau (ART).

Rini pernah menggugat perwalian anak yang dinyatakan inkrah pada pertengahan tahun 2022. Untuk itu, permohonan eksekusi pun di tempuh oleh Rini.

Dałam hal ini yaitu Rini Eka A Binti Soegiyono sebagai Pemohon Eksekusi melawan Nurdin Rakhman Semendawai Bin Rahman sebagai Termohon Eksekusi I dan Dewi Afriza Binti H. Amin Ali sebagai Termohon Eksekusi II.

“Gugatan dilayangkan karena anak-anak saat itu hanya tinggal dengan ART di rumah kedua orangtuanya. Sementara wali sebelumnya tinggal di Bogor,” jelas Rini, Senin, (21/10/2024).

Sebab, ia mengaku sebagai wali yang sah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Rini mengeluhkan dirinya tidak bisa bertemu dan berkomunikasi terhadap kedua anak tersebut, F dan F. Adik kandung Rini ialah Niar Ruri Soegiyono.

Niar merupakan ibu kandung F dan F. Niar telah meninggal dunia. F dan F merupakan buah hati dari pasangan Andri Wiranova dan Niar Ruri Soegiyono. Andri dan Niar meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 diperairan Karawang, Jawa Barat sekitar tahun 2018.

Ketika itu, Andri Wiranova pada saat itu sebagai Jaksa. Andi bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Kini, kedua keponakannya menempati rumah peninggalan orang tuanya di Perumahan Nuansah Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur.

Pada pelaksanaan eksekusi keduanya F dan F diberikan dua pertanyaan oleh panitera Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur. Adapun sejumlah pertanyaan tersebut diantaranya: ” Mau tinggal dengan saya atau mau tetap tinggal di rumah Dukuh?,” tanya tim PA Jakarta Timur.

“Ga mau tinggal sama saya dan mau tetap tinggal di rumah Dukuh,” jawaban anak-anak tersebut terhadap Rini saat eksekusi.

Meski demikian, pertanyaan kedua sempat disampaikan PA Jakarta Timur dalam proses eksekusi tersebut. Rini juga menirukan pertanyaan itu yang ditujukan kepada F dan F saat eksekusi. ” Bisakah saya berkunjung untuk menyambung kembali silaturahmi?,” ungkapnya.

Kemudian, kedua keponakannya langsung memberikan jawaban atas pertanyaan yang diutarakan saat eksekusi. Rini mengungkapkan F dan F menyampaikan jawaban atas pertanyaan itu didepan panitera PA Jakarta Timur. ” Silaturahmi apa ada modus,” celetuk anak-anak.

Rini mengungkapkan dirinya merasa sedih karena tidak diberikan kesempatan untuk bertanya kepada kedua keponakannya, F dan F. Namun, ia menyayangkan tidak mendapat kesempatan untuk mendengarkan maksud perkataan “modus” yang disampaikan ketika itu.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, kedua keponakannya tidak ada yang membimbing setelah tidak bersama dirinya.

Ia menambahkan, anak-anak tidak ada yang membimbing ke arah kebaikan. Menurutnya, kini F dan F tidak ingin menjalin silaturahmi. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *