2024-05-17 19:00

Apartemen Gardenia Bogor Dinyatakan Pailit

Share

HARIAN PELITA — Apartemen Gardenia Bogor Jawa Barat diputus Pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum konsumen Apartemen Gardenia Bogor mengatakan bahwa PN Jakpus telah resmi memutuskan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam perkara ini selaku Pemohon atas nama Yunati Alinda, Reni Citra Yulanda dan Listriani melawan PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Termohon.

PT Duta Senawijaya Mandiri merupakan pengelola dan membangun Apartemen Gardenia Bogor.

“PT Duta Senawijaya Mandiri selaku Termohon yang mengelola dan membangun Apartemen Gardenia Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tegas Zentoni SH MH selaku kuasa hukum para konsumen, Jum’at (17/5/2024).

Lebih lanjut, Zentoni menyampaikan dalam pertimbangan hukumnya menurutnya majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Duta Senawijaya Mandiri berada dalam pailit dengan segala akibat hukumnya.

Selain memutuskan PT. Duta Senawijaya Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya, diutarakan oleh Zentoni bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 4 kurator yang mengurus dan membereskan kepailitan.

Ia menjelaskan, adapun keempat kurator tersebut antara lain Adi Putra Buana Yunara Batubara, Fredinandus Leda Lamba, Ryan Lucky Bahara Pasaribu, dan Regen Paolo yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk itu, Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi hotline nomor 081317422079. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *