2024-12-22 18:20

Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Kasus DNA Pro

Share

HARIAN PELITA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) melaksanakan kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) terhadap barang rampasan DNA PRO atas nama terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad di Bandung, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) telah melaksanakan aanwijzing (penjelasan lelang.

Hal tersebut dilakukan terhadap barang rampasan perkara tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara DNA PRO atas nama terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad di Rupbasan Klas 1 Bandung.

“Adapun pelaksanaan lelang aset tersebut berupa 12 unit mobil dan 3 unit motor, yang dihadiri oleh 15 orang peserta aanwijzing,” ujar Harli Siregar, Kamis (19/9/2024).

Kemudian, Harli mengatakan pada Rabu 18 September 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung serta Badan Pemulihan Aset telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan perkara a quo.

Untuk terpidana Stefanus Richard ,diutarakan dia,  berupa 11 unit mobil dan 3 unit motor yang dijual dalam satu paket. Menurutnya, pelaksanaan lelang terdiri dari tujuh orang peserta dengan sebelas kali penawaran (bidding). Barang rampasan laku terjual sebesar Rp11.175.950.000 dengan nilai limit Rp8.175.950.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.000.000).

Selain itu, barang rampasan atas nama terpidana Muhammad Assad berupa 1 unit kendaraan roda empat yakni mobil Ford Mustang. Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan, pelaksanaan lelang terdiri dari sepuluh orang peserta. Saat itu, sebanyak 53 kali penawaran (bidding) dilakukan terhadap sepuluh peserta.

“Laku terjual sebesar Rp1.207.500.000 dengan nilai limit Rp789.500.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp418.000.000),” jelas Harli.

Ia menjelaskan, dari hasil lelang tersebut Kejari Kota Bandung akan mengembalikan ke para korban DNA Pro melalui asosiasi. Hal ini sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *