Belasan JPU Garap Perkara Haris Azhar dan Fatia
HARIAN PELITA — Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Belasan tim jaksa penuntut umum (JPU) ditunjuk dalam perkara ini.
Berkas tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Senin 6 Maret 2023. Kedua tersangka diserahkan penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan sejumlah barang bukti.
“JPU-nya ada 19 orang termasuk dari Kejaksaan Agung dari Kejati DKI Jakarta sama dari Kejari Jakarta Timur,” kata Kasipidum Kejari Jaktim, Senin (6/3/2023).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasipidum Kejari Jaktim) Yanuar Adi Nugroho SH MH mengatakan saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk disidangkan. Haris dan Fatia setelah menjalani serangkaian proses tahap II disampaikan Yanuar tidak ditahan. Alasannya, karena ancaman pidana tersebut tidak melebihi 5 tahun.
“Untuk penahanan tidak karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun jadi secara yuridis normatif-nya memang nggak bisa dilakukan penahanan,” tegas Yanuar kepada HarianPelita.Id di kantor Kejari Jaktim.
Sementara, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyampaikan tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Mengenai penahanan menurutnya merupakan kewenangan dari JPU.
“Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat Kantor Kejari Jakarta Timur,” ujar Ade kepada wartawan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. LBP mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. ●Red/Dw