Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Asuransi Jiwa Taspen Senilai Rp133 Miliar
HARIAN PELITA — Perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017 dengan agenda pembacaan Dakwaan. Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Ma’aruf disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting SH MH menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut.
Diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp133.786.663.996,04 (seratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah empat sen).
“Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 (saudara) Sdr. Maryoso Sumaryono (Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)) melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik (saudari) Sdri Hasti Sriwahyuni sebesar Rp150.000.000.000,-(seratus lima puluh milyar rupiah),” tegas Bani, Kamis (13/10/2022).
Ia menambahkan, melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo, dimana penempatan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 tersebut tidak sesuai dengan POJK No. 71/POJK.05/2016. Karena, MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating/non Investment grade.
Selain itu, penempatan investasi tersebut juga tidak sesuai dengan Kebijakan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi No PD-011/DIR/2015 tanggal 2 November 2015, sebab berdasarkan Peraturan Direksi tersebut KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen.
” Dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya/dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Taspen,” beber Kasi Intel Kejari Jakpus.
Lebih lanjut, kata Bani, Sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwa Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp133.786.663.996,04 (seratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah empat sen).
Diketahui, Dakwaan dibacakan langsung oleh Tim JPU antara Petrus Andri P. Napitupulu SH MH, Sigit Sambodo SH MHum, Lucia Roida SE SH dan Didik Kurniawan SH MH.
Terhadap terdakwa Hasti Sriwahyuni didakwa melanggar Pasal:
Pertama
Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan, Kedua
Pertama, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau, Kedua, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap terdakwa Maryoso Sumaryono dan terdakwa Amar Ma’aruf masing-masing Didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal:
Primair
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Bani Immanuel Ginting, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Hasti Sriwahyuni, terdakwa Maryoso Sumaryono, dan terdakwa Amar Ma’aruf telah sesuai berdasarkan alat bukti baik dalam keterangan Saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada Tahap Penyidikan perkara tersebut.
” Majelis Hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi) oleh pihak terdakwa atau melalui penasihat hukumnya,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus. ●Red/Dw