Diantar Pengacaranya, Dea Penuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya
HARIAN PELITA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
Meski begitu, Dea tidak dilakukan penahanan melainkan hanya dikenai wajib lapor selama dua kali seminggu.
Wajib lapor yang dilakukan oleh Dea merupakan syarat karena tidak di tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.Dea datang dan turun dari mobilnya pada pukul 14.40 WIB. Ia didampingi dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin.
Tak banyak kata yang diucapkan Dea kepada awak media. Sebab, tengah ditunggu penyidik terkait wajib lapor atas perkara yang menyeretnya.
” Nanti ya,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). ●Red/IA