2024-12-19 9:26

SK Pengesahan Ketua RW 10 TVM yang Baru Ditangguhkan

Share

HARIAN PELITA —-  Camat Kembangan, Jakarta Barat Joko Mulyono mengatakan,  Surat Keputusan (SK) Pengesahan Ketua RW 10, Taman Villa Meruya, Jakarta Barat ditangguhkan  sampai masalah yang diprotes oleh sebagian warga TVM dapat diselesaikan oleh Lurah. 

Pernyataan itu disampaikan Joko Mulyono, Senin (28/3) siang. Tidak lama setelah bertemu  Lurah Meruya Selatan  Ghufri Fatchani yang dipanggil menghadap Senin pagi. Dalam pertemuan itu Joko Mulyono didampingi Wakil Camat dan Sekretaris Camat.

Pemanggilan Ghufri  terkait protes  sebagian warga TVM terhadap pengukuhan Hendro Hananto Putro  sebagai Ketua RW10, padahal yang bersangkutan paling bermasalah di TVM.

Pernah dipecat Lurah
“Pak Lurah masak mengukuhkan ketua RW 10 baru yang pernah  dia berhentikan sewaktu yang bersangkutan sebagai Ketua RT.  Terang benderang disebutkan orang itu bermasalah dalam SK  Lurah sendiri,” papar H. Marah Sakti Siregar, warga RT 02/ 10, yang juga ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.

Menurut Joko Mulyono hasil pertemuan dengan Lurah Meruya Selatan yang didampingi Sekretaris Kelurahan, dan Kasi Pemerintahan, terangkum dalam empat poin. Salah satu poin itu: menangguhkan SK Pengesahan Ketua RW 10 TVM atasnama Hendro Hananto Putro.

“Yang pertama, saya ingatkan  Lurah harus peka (sensitif) terhadap  pengaduan  masyarakat. Siapapun warga yang melapor harus direspons.
Kedua, sekarang ini ada laporan/aduan dari warga yg tidak setuju terkait pemilihan dan pengukuhan Ketua RW, itu harus direspon secara cepat dan baik.


Ketiga, saya minta kepada  Lurah untuk tidak menerbitkan  SK Lurah terkait pemilihan RW di TVM sampai permasalahannya  selesai.
Keempat,  membuka kanal konsultasi pihak bersama bagian pemerintahan,” urai  Camat Kembangan .

Apakah keempat poiin hasil pertemuan itu, khususnya poin 3, disanggupi Lurah Ghufri dan jajarannya? “Iya,” sahut  Joko Mulyono meyakinkan.

Dalam siaran pers Sabtu (26/3) Marah Sakti Siregar atas nama warga muslim TVM, mengatakan telah mengirim surat protes dan penolakan mereka kepada Lurah Meruya Selatan. Tembusannya, dikirim kepada Camat Kembangan, Asisten Kesra Pemprov DKI, dan Walikota Jakarta Barat. Jumlah warga Muslim TVM yang tergabung dalam “Kerukunan Warga Muslim Jemaah Masjid At Tabayyun” di TVM.

▪︎Ketua RT Memanipulasi Data Warga 
Marah Sakti menyesalkan  Lurah Ghufri yang  menafikan fakta -fakta yang ada. Entah apa sebabnya. Bahwa  Hendro itu adalah motor gerakan penentang  pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM.

Bahkan dia pernah menyalahgunakan jabatan Ketua RT, mengorganisasikan gugatan semua RT di TVM terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta karena mengeluarkan SK izin pemanfaatan tanah milik DKI untuk Masjid At Tabayyyun,” ungkap  mantan wartawan senior Majalah Tempo itu.

Sebelum itu, Hendro melalui kuasa hukumnya Hartono SH juga  pernah mensomasi Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun untuk membongkar tenda yang pada Ramadan tahun lalu dibangun di areal yg telah memiliki izin pemanfaatan  tanahnya untuk dipakai beribadah selama bulan Ramadan.

Gagal atau tak berani melakukan pembongkaran Hendro dkk kembali bersama Kuasa  Hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tapi, gugatan itu akhirnya ditolak Majelis Hakim PTUN Jkt tgl 30 Agustus 2021.

Tak hanya kalah, Hendro dan rekannya Ketua RT 01 Andi Wijiyanto terciduk di pengadilan melakukan tindak manipulasi Surat Kuasa atas nama dua warganya yang kebetulan jamaah Masjid At Tabayyun.

Mereka mengadudomba warga Muslim dengan memasukkan nama kedua warganya tadi di antara warga TVM yang menggugat Gubernur ke PTUN Jakarta.

Kasus itu tengah diproses di Polres Jakarta Timur. Hendro, dan Andi serta para kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan. Proses penyidikan tinggal menunggu waktu. “Fakta itu sudah kami sampaikan ke Pak Lurah dan atasannya,” tambah Marah Sakti Siregar. 

Mengacu pada Pergub DKI Nomer 171/2016, TVM sebenarnya tidak memenuhi syarat  memiliki Pengurus RW dan bahkan punya lima pengurus RT.  Pergub itu mengatur  setiap  RT terdiri paling sedikit 80 Kepala Keluarga dan paling banyak 160 kepala keluarga.

Sedangkan  setiap RW paling sedikit ada  8  RT dan paling banyak 16 RT. Jumlah itu tidak terpenuhi di TVM. Sehingga, sebagian warga TVM menganggap keadaan itu hanya  pemborosan  uang rakyat untuk membayari gaji bulanan Ketua RT dan RW. ●Redaksi/007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *