2025-01-20 16:00

DPD Laskar Pejuang Tempatan LPT-Babel Lapor Dugaan Penyimpangan Dana CSR Rp73 Miliar ke Mabes Polri

Share

HARIAN PELITA — DPD Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung (LPT-Babel) menegaskan sikap mereka tidak membela koruptor, melainkan berjuang untuk hak masyarakat Bangka Belitung.

Dalam konferensi Pers digelar pada Senin, 20 Januari 2025, Ketua DPD LPT-Babel Budiono menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Mabes Polri adalah untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp73 miliar diduga berasal dari PT SIP.

Menurut Budiono, dana CSR seharusnya digunakan untuk masyarakat Bangka Belitung tidak dapat dijelaskan penggunaannya salah satu terdakwa dalam kasus mega korupsi senilai Rp271 triliun, LPT-Babel meminta agar Mabes Polri segera mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan dana untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Selain itu LPT-Babel juga melaporkan dugaan pelanggaran kewenangan dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung, khususnya terkait penggunaan keterangan palsu dalam kasus ini.

Dr Andi Kusuma, kuasa hukum LPT-Babel, menyayangkan penggunaan citra satelit tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat sebagai dasar perhitungan kerugian negara Rp271 triliun.

Kasus ini berawal dari tuduhan kerugian negara melibatkan PT Timah, namun LPT-Babel menilai bahwa perhitungan kerugian tersebut tidak akurat dan tidak didukung oleh audit resmi.

Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Bangka Belitung.

DPD LPT-Babel berharap langkah hukum yang mereka tempuh dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

“Kami tidak membela koruptor, tetapi berjuang agar hak masyarakat tidak dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Budiono. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *