Dua Anak Almarhum Jaksa Dieksekusi PA Jakarta Timur
HARIAN PELITA — Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur melaksanakan permohonan eksekusi terhadap anak. Objek sengketa terhadap dua orang anak ini bertempat di Perumahan Nuansah Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur. Nurahman Khaidir selaku kuasa termohon mengatakan F dan F menolak tinggal bersama Rini Eka A.
Hal ini diungkapkan Nurahman setelah Ketua PA Jakarta Timur melalui tim jurusita membacakan penetapan eksekusi terhadap kedua orang anak itu. Untuk diketahui, F dan F kini telah beranjak dewasa. Keduanya berusia 17 tahun dan 14 tahun.
Kedua tersebut juga menegaskan mereka ingin tetap tinggal dirumah almarhum kedua orang tuanya di Perumahan Nuansah Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur. ” Setelah dibacakan anak kemudian ditanya satu persatu, intinya menolak anak-anak ikut Bu Rini atau ingin tinggal disitu,” ujar Nurahman, Kamis (17/10/2024).
Undang-undang perwalian pun sempat diutarakan oleh Nurahman ketika itu. Menurutnya, kedua anak tersebut menentukan sendiri sikapnya saat ditanya oleh tim PA Jakarta Timur. Ia menjelaskan, F dan F menolak tinggal bersama Rini Eka A.
Nurahman menandaskan, secara fisik kedua anak itu dinilai olehnnya telah dewasa dan secara psikologis bukan anak-anak lagi. Kemudian, F dan F dianggap Nurahman sudah bisa memilih. Selain itu, ia menambahkan, kedua anak tersebut kerap disambangi oleh kakek dan pamannya.
Kini, paman mereka tengah mengajukan perwalian terhadap keduanya. Nurahman berharap melalui putusan PA Jakarta Timur menjadi momentum kepastian hukum terhadap kedua ini. Selama ini, kata dia, kadua anak tersebut terkesan diperebutkan.
“Jadi jangan sampai ada keterombang-ambingan kan mengganggu psikologis mereka. Padahal kan mereka tidak ingin kayak diperebutkan,” jelas Nurahman.
F dan F merupakan putri kandung dari pasangan Andri Wiranova dan Niar Ruri Soegiyono. Sekedar informasi, Niar Ruri Soegiyono tak lain adik dari Rini Eka A yang merupakan Pemohon Eksekusi dałam hal ini. Nurahman juga menegaskan bahwa pihaknya adalah salah dari tim kuasa dari Termohon. Ia menjelaskan, pihak Rini melaksanakan Kasasi.
“Dari segi kita sebetulnya ini kan masih keluarga, kita menyerahkan kepada anak anak kok. Anak-anak kalau memang mereka mau silaturahmi kami juga terbuka tetapi anak-anaknya nggak mau,” katanya.
Sekedar informasi, F dan F ditinggal meninggal dunia oleh orang tuannya. Kala itu, kedua putrinya yaitu F berusia 12 tahun dan F berusia 7 tahun. Andri Wiranova dan Niar Ruri Soegiyono meninggal dunia saat menumpang pesawat Lion Air JT-610 rute penerbangan Jakarta-Pangkal Pinang.
Pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat sekitar 2018 lalu. Andri Wiranova pada saat itu bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. ●Redaksi/Dw