2024-12-13 11:50

Dua Apoteker Distributor Propilen Glikol Disidangkan di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Dua apoteker distributor bahan kimia PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Finda Farinda S. Farm dan Ratna Indah Susanti S. Farm menjadi terdakwa terkait jual beli bahan kimia, Propilen Glikol (PG).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhsan mengatakan bahwa para terdakwa memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan supplier atau sumber pemasok bahan kimia dengan jenis Propilen Glikol tersebut.

Adapun barang yang diperdagangkan antara lain yaitu bahan baku farmasi, bahan baku kosmetik, bahan baku makanan, bahan baku makanan ternak dan bahan baku industri. Dalam dakwaan itu, dimana bahan kimia yang diperjualbelikan diantaranya adalah Propilen Glikol (PG) yang digunakan untuk farmasi dan kosmetik.

Dikatakan JPU, terdakwa merupakan apoteker di bawah PT TBK harus dapat memastikan calon pembeli dan tidak diperjualbelikan secara sembarangan. Ia mengatakan Propilen Glikol diduga untuk campuran bahan baku pembuatan obat sirup.

“Seharusnya dia (terdakwa) punya tugas dan kewajiban untuk memastikan suppliernya, kemudian customernya (pelanggan) siapa? dan kemudian melakukan kualifikasi pemasok atau suppliernya. Padahal itu tidak bisa sembarangan mengadakan bahan obat,” ujar JPU Ikhsan, Rabu (27/12/2023).

Ia menambahkan, bahan baku obat harus melalui perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF). Namun, menurut JPU ketika stok persediaan Propilen Glikol (PG) tidak tersedia justru mereka beralih ke pusat penjualan bahan kimia biasa. Pusat penjualan bahan kimia tersebut diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

Adapun PT Afifarma sebagai pemasok Propilen Glikol diutarakan dia tidak melakukan pengujian. Bahkan, bahan kimia tersebut digunakan sebagai campuran pembuatan obat. JPU mengatakan kelalaian terdakwa tidak bisa memastikan data pelanggan Propilen Glikol.

“Satu kesalahannya TBK dan juga kesalahan terdakwa ini tidak memastikan customernya siapa?. Tidak melakukan kualifikasi pemasok. Harusnya atas nama PBF, importir ataupun farmasi dia tidak lakukan itu. Dia mencari Propilen Glikol itu ke pusat kimia biasa,” kata JPU Ikhsan didampingi Donald.

Lebih lanjut, dalam perkara kesehatan ini izin perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) pada PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dinyatakan telah dicabut. Hal ini dikarenakan diduga telah melakukan kesalahan terkait jual beli bahan kimia Propilen Glikol.

“Jadi TBK sekarang bukan PBF lagi karena izinnya sudah dicabut,” ujar Ikhsan.

Pada saat itu, sejumlah saksi pun dimintai keterangan di persidangan oleh majelis hakim. Sidang perkara kesehatan ini dipimpin langsung oleh Ardi SH MH selaku ketua tim majelis hakim PN Jaktim.

Diketahui, obat sirup paracetamol yang telah diedarkan dan dikonsumsi oleh anak-anak berpotensi mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan beberapa diantaranya meninggal dunia sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo atau RSCM. ••Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *