Dua Tersangka Kejari Jaktim Bebas Permohonan RJ Terkabulkan
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka penganiayaan dan pencurian. Permohonan restorative justice atau RJ ini dikeluarkan setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Kepada Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum Kejari Jaktim) Yanuar Adi Nugroho SH MH menyampaikan bahwa kedua tersangka yaitu atas nama Rahma Novinisa dan Rozik Kumulloh atau Uloh telah dikeluarkan dari penahanan.
“Pada hari Rabu tanggal 12 April kita sudah bermohon kepada Kejaksaan Agung ke Pak Jampidum permohonan RJ atas tersangka Rahma Novinisa perkara penganiayaan dan Rozik Kumulloh (Uloh) perkara pencurian,” jelas Yanuar Kasipidum Kejari Jaktim, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, kedua tersangka telah melalui proses perdamaian dengan masing-masing korban. Yanuar menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan RJ kedua tersangka diharapkan dapat memperbaiki diri.
Kemudian, tersangka Rahma Novinisa dan Rozik Kumulloh diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, keadilan restoratif menurutnya menjadi pembelajaran bagi mereka untuk menata kehidupan mendatang.
” Untuk masing-masing tersangka ini memperbaiki sikap dan memperbaiki perbuatannya. Kedepannya supaya tidak mengulangi lagi, ini menjadi pembelajaran hidup untuk mereka bersama,” kata Yanuar.
●Satu Tersangka Pedagang Buah
Pihaknya telah mengeluarkan penetapan surat perihal pembebasan tersangka dari ruang tahanan. Sebelumnya, RJ pun telah disusun dan dipertimbangkan terkait kedua perkara ini oleh Kejari Jaktim. Namun, kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Uloh berada di Cakung, Jakarta Timur.
Profil tersangka pencurian ini berlatar belakang ekonomi. Sebab, tersangka melalukan pencurian karena terdesak kebutuhkan biaya pengobatan anaknya. Yanuar mengatakan, Uloh memiliki lima anak dan satu anak diantaranya berkebutuhan khusus. Uloh kesehariannya berprofesi sebagai pedagang buah.
“Kalau melihat profilnya Rozik iba, kalau kita melihat kesehari-hariannya itu dia (tersangka) sebagai tukang buah. Peristiwanya itu tanggal 19 Februari 2023, saat itu sedang memerlukan biaya pengobatan untuk anaknya,” ujar Yanuar. ●Red/Dw