Terharu Kejari Jaktim Setujui Restorative Justice Demi Pengobatan Buah Hati
HARIAN PELITA — Pedagang buah yang menjadi tersangka pencurian di Cakung Jakarta Timur kini bisa menghirup udara bebas. Rozik Kumulloh atau Uloh memperoleh restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Kasipidum Kejari Jaktim Yanuar Adi Nugroho SH MH menjelaskan, Uloh telah dikeluarkan dari ruang tahanan. Untuk saat ini, Uloh sudah diperbolehkan pulang kerumahnya. Namun, yang membuat Yanuar terharu terhadap Uloh yaitu kondisi ekonomi rumah tangganya.
Tersangka sendiri mengais rezeki dengan cara berdagang buah. Uloh menghidupi kelima anaknya dengan berdagang. Namun, satu anak diantaranya memiliki kebutuhan khusus dan sangat membutuhkan uang.
“Kalau melihat profilnya Rozik iba, kalau kita melihat kesehari-hariannya itu dia (tersangka) sebagai tukang buah,” ujar Yanuar, Jum’at (14/4/2023).
Kemudian, Yanuar mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada tanggal 19 Februari 2023. Ia menceritakan, tersangka Uloh melakukan pencurian dengan alasan himpitan ekonomi. Uloh terdesak mencuri untuk membiayai pengobatan sang buah hati.
Serangkaian proses hukum telah dilalui oleh Uloh termasuk penyelesaian perdamaian dengan korban. Meski sebelumnya, permohonan RJ telah disetujui Jampidum Fadil Zumhana.
“Jadi awalnya itu pada tanggal 30 Maret kami pertemukan antara tersangka dengan korban, kami upayakan perdamaian diantara mereka. Setelah tercapai perdamaian, kami coba susun permohonan restorative justice,” papar Yanuar.
Untuk itu, Kasipidum Kejari Jaktim juga berpesan kepada tersangka Uloh untuk memperbaiki sikapnya. Selain itu, Uloh juga harus mengambil pelajaran atas perbuatannya ini. Yanuar berharap, kedepannya Uloh tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi. ●Red/Dw