2024-12-23 12:01

Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Kejagung Soal Lelang Aset PT GBU

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa proses pelelangan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.

“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021,” terang Ketut Sumedana, Rabu (29/5/2024).

Ketut mengatakan pelaporan yang ditujukan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai keliru. Adapun kronologinya, dikatakan dia, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejagung melalui Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya.

Ketut menegaskan, Kejagung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding Kejagung memenangkan gugatan ini.

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung menyebutkan setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi (PT) menurutnya Kejagung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut.

Kejagung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai Tersangka yang kini sudah diadili.

Kapuspenkum menjelaskan proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal.

“Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun,” jelas Ketut Sumedana.

Ketut menambahkan, dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.

Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan. Karena, kata Ketut, tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 triliun.

“Sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar,” sambungnya. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *