2024-12-17 4:05

Ferdy Sambo Cs Keberatan Atas Dakwaan JPU di PN Jaksel

Share

HARIAN PELITA — Sidang kasus pembunuhan berencana terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendengarkan agenda Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kamarudin Simanjuntak pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan Dakwaan JPU dinilai telah sesuai.

Sebab, tempat peristiwa pidana terjadi (locus delicti) dan sudah dilengkapi di berkas Dakwaan JPU. Menurutnya, dalam agenda Dakwaan ini seharusnya tidak perlu eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo Cs.

“Sudah pas peristiwa itu dilakukan dan bagaimana, kapan tindak pidana itu dilakukan. Dimana tindak pidana itu dilakukan yaitu locus delicti dan dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan sebab hukumnya sudah lengkap tadi. Jadi tidak ada eksepsi atau keberatan,” kata Kamarudin Simanjuntak, Senin (17/10/2022).

Anehnya, surat eksepsi atau keberatan pada saat Dakwaan sudah disediakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo Cs. Keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo Cs di persidangan dianggap Kamarudin mencurigakan.

Lanjutnya, pokok perkara yang menyangkut saksi-saksi tertuang dalam eksepsi tersebut. Seharusnya yang menjadi alasan eksepsi atau keberatan itu, diutarakan Kamarudin, bila ada kesalahan tanggal atau identitas di dalam surat Dakwaaan JPU.

Selain itu, berkas Dakwaan akan ditolak bila tidak dilengkapi tanda tangan lembaga yang berwenang dalam hal ini Jaksa Agung, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Harusnya begitu keberatannya Dakwaannya tidak dibuat jelas, cermat dan lengkap sudah ditentukan kapan peristiwanya. Dimana peristiwa itu dilakukan maka ini batal demi hukum itulah namanya surat keberatan,” ungkap kuasa hukum Brigadir J.

Untuk saat ini, ditegaskannya, perkara Ferdy Sambo Cs sudah memasuki pokok perkara. Kamarudin memastikan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo akan ditolak oleh PN Jaksel.

Pekan depan dalam sidang agenda putusan sela kata Kamarudin majelis hakim PN Jaksel memberikan putusan tentang keberatan terdakwa. Justru, dia yakin majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *