2024-05-16 19:58

Hati-Hati Kredit Rumah Lewat BTN, Jajaran Direksi BTN Gugat Petinggi Negara

Share

HARIAN PELITA — Mediasi Perkara Perdata No. 84/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Pst antara Lukman Lubis melawan Developer PT Rosma Dian Gemilang dengan Direktur H Madinah Adinah, PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk, Jajaran Direksi BTN, Menteri BUMN dan Kepala Negara gagal mencapai kesepakatan.

Perkara ini berawal dari salah seorang Warga Perumahan Grand Tarumaja bernama Lukman Lubis telah membeli rumah dari Developer PT Rosma Dian Gemilang (H Madinah) melalui fasiltas Kredit Pemilikan Rumah dari BTN selama jangka waktu 15 tahun.

Namun setelah lunas membayar angsuran BTN tidak dapat menyerahkan Sertipikat.

Ada sekitar kurang lebih sepuluh warga yang sudah bertahun tahun telah lunas membayar angsuran namun hingga saat ini Sertipikat belum diserahkan BTN.

Mereka sangat menyesalkan sikap Presiden RI Joko Widodo melalui Kuasa Hukumnya yang terkadang tidak hadir dalam mediasi dan Sikap Menteri BUMN Erick Thohir melalui Kuasa Hukumnya yang bersifat pasif, tidak proaktif dan memerintahkan BTN untuk segera menyerahkan Sertipikat dan memberikan jaminan hukum akan tetapi hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh BTN.

Seharusnya Pak Jokowi selaku Presiden dan Pak Erick Thohir selaku Menteri BUMN memberikan jaminan kepastian hukum Sertipikat pasti diserahkan.

Dalam Mediasi tersebut Pihak BTN dan Developer mengatakan saat ini Sertipikat masih dalam bentuk Sertipikat induk dan masih dilakukan proses penurunan hak menjadi HGB.

Namun agar bisa dilakukan pemecahan hingga balik nama menjadi atas nama Penggugat diperlukan waktu selama delapan Bulan yakni selambat-lambatnya hingga Bulan Desember 2024.

Penggugat menerima usul yang disampaikan oleh BTN dan Developer bila perlu menambah jangka waktu penyelesaian selama satu tahun lagi akan tetapi harus ada sanksinya berupa Uang Paksa (Dwang Som).

Jika Sertipikat tidak dapat diserahkan oleh BTN pada Bulan Desember 2024 maka BTN dan Developer harus membayar Uang Paksa (Dwang Som) sebesar Rp10.000.000, untuk setiap hari keterlambatan.

Hal ini merupakan bentuk keseriusan dan jaminan dari BTN dan Developer bahwa Sertipikat pasti selesai Bulan Desember 2024. Jadi tidak hanya omon-omon doang,

“Kita sudah muak dan bosan dengan janji janji manis. Tanpa adanya Uang Paksa (Dwang Som) tersebut maka Putusan Perdamaian (Dading Vonis) tidak ada artinya karena tidak dapat dilaksanakan (Non Excutebel) dan merupakan bungkus kacang goreng,” ujarnya.

Namun Pihak BTN menolak ketentuan Uang Paksa (Dwang Som) tersebut dengan alasan tanggung jawab pengurusan Sertipikat ada pada Developer.

Dalam mediasi tersebut BTN dan jajaran Direksi BTN mengajukan skema penyelesaian Sertipikat, sebagaimana usul mediasi BTN tanggal 30 April 2024.

Penyelesaian Sertipikat maksimal selama delapan bulan dimulai dari Proses penurunan Hak dari Hak Milik menjadi HGB, Pemecahan/Splictzing dua bulan, Pembayaran Pajak SPP & BPHTB satu minggu, validasi pajak tiga hari, AJB satu minggu dan balik nama empat bulan. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *