Ini Respon Akademisi Tentang Cuti Massal Hakim di Indonesia
HARIAN PELITA — Rencana cuti massal hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendatang direspons oleh kalangan akademisi.
Rencana tersebut menurut Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, khususnya DPR, Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA).
Namun, rencana itu kata dia diingatkan agar tidak menganggu pelayanan bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Tholabi menyampaikan rencana cuti massal para hakim perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Menurut dia, substansi pesan yang disampaikan harus ditangkap dengan baik oleh DPR dan Pemerintah.
“Substansi pesan yang hendak disampaikan harus ditangkap dan diformulasikan dalam bentuk kebijakan. Ini momentum bagi pemerintahan baru dan DPR baru mendatang untuk menindaklanjuti,” ujar Tholabi di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Substansi aspirasi yang disampaikan oleh para hakim, Tholabi menilai dapat menjadi bahan material para pembentuk undang-undang maupun penyelenggara pemerintahan.
Ia mengatakan, aspirasi para hakim merepresentasikan aspek sosiologis dalam pembentukan kebijakan khususnya di bidang kekuasaan kehakiman.
“Aspirasi ini merupakan potret dari realitas sosiologis teman-teman hakim. Aspirasi ini menjadi bahan penting dalam pembentukan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menguraikan sejumlah tuntutan yang disampaikan tak terlepas dari kebijakan hukum yang dituangkan dalam bentuk UU, PP, maupun tindakan pemerintah. Menurut dia, tuntutan tersebut sebagai bagian dari penguatan kekuasaan kehakiman.
“Ragam aspirasi yang disampaikan dapat disimpulkan sebagai bagian penguatan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menjadi amanat konstitusi,” kata pengurus pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN ini.
Lebih lanjut, Tholabi mengingatkan rencana cuti massal para hakim perlu dipikirkan mengenai dampak atas pelayanan bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Tholabi mewanti-wanti agar rencana cuti massal hakim tak menganggu proses persidangan di pengadilan di Indonesia.
“Namun perlu menjadi perhatian, jangan sampai aksi cuti massal mengabaikan pelayanan terhadap pencari keadilan,” tutur dia.
Diperkirakan sejumlah aspirasi yang akan disuarakan seperti perubahan PP No94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, Pembahasan RUU Jabatan Hakim, RUU Contemp of Court, dan Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim. ●Redaksi/Dw