Kejagung Sita Rp450 Miliar Perkara PT Duta Palma Korporasi
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp450 miliar atas nama tersangka PT Asset Pasific. Uang senilai Rp450 miliar yang disita oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan penyitaan uang tersebut terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific,” jelas Harli Siregar, Senin (30/9/2024).
Menurutnya, dasar hukum dari tindakan penyitaan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Jampidsus sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Selain itu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama tersangka PT Asset Pasific. Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Harli menambahkan, dałam penyitaan Rp450 miliar ini juga dilengkapi dengan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024. Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
“Dan terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Harli.
●Diduga 5 korporasi terlibat TPPU
Selain tersangka PT Asset Pasific, diutarakan Harli, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 korporasi yaitu: PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan Kencana Amal Tani.
Harl menyebutkan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations. Dimana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang,” tegas Harli.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ●Redaksi/Dw