
Inspektorat Bone Diduga Salah Terapkan Hukum Soal Kerugian Negara di Yayasan Masjid Al-Markaz
HARIAN PELITA – Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Magister Hukum Universitas Sawerigading Makassar Andi Abu Mappa menduga Inspektorat Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan keliru, tak cerdas dan cermat dalam
menerapkan hukum kasus korupsi.
Itu disampaikan Andi Abu Mappa yang menyoroti soal Inspektorat, akan audit kerugian negara, terkait hasil temuan BPK dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Masjid Al Markaz, terhadap Ketua Uayasan Masjid Al Markaz Bone H Zainal Abidin yang bukan kewenangannya.
Andi mengatakan, menurut peraturan dan perundang-undangan Indonesia. pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara, sesuai dengan kedudukan dan
kewenangannya, yang
meliputi; 1. perencanaan
keuangan negara; 2. pelaksanaan keuangan negara; 3. pengawasan keuangan negara; dan 4. pertanggungjawaban keuangan negara, ungkapnya, kemarin.
Andi menjelaskan, audit keuangan negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, jelasnya.
Disebutkan, yayasan berada di ranah hukum privat yang bukan bagian dari negara, yang memiliki harta kekayaannya sendiri, hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya, dalam pergaulan masyarakat,
badan hukum yang didirikan untuk kepentingan individu.
Undang-Undang R I (UU) Nomor 16 Tahun 2001 (16/2001) Tentang Yayasan Bab VII Laporan Tahunan Pasal 52 ayat (3) Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
Pasal 3 (1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
BAB VIII Pemeriksaan Terhadap Yayasan.
Pasal 53 ayat (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.
Lanjut Andi, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, bukannya mengawasi penghasilan Yayasan Masjid Al Markaz, ungkapnya.
Terkait Masjid Al Markaz Bone, Andi menyebut, masjid Al markas diserahkan (alias dihibahkan) keyayasan untuk dikelola yayasan, oleh mantan Bupati H Andi Fahsar M Padjalangi, dibuktikan surat keputusan pengangkatan ketua yayasan, hibah dapat berupa uang tunai, properti, atau jenis aset lainnya.
Merujuk Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.
Dengan demikian, kata Andi, berdasarkan Undang-Undang BPK, sebagaimana Pasal 6 ayat (1) BPK tidak memiliki kewenangan memeriksa keuangan dana yayasan Masjid Al Markas.
Dugaan bangunan aset Pemda Bone yang dikomersialkan oleh Yayasan Masjid Al Markaz, suatu bentuk kekeliruan dan melampaui kewenangan inspektorat untuk mengaudit keuangan dana Yayasan Masjid Al Markaz, sebagai tindak lanjut temuan BPK.
Muncul pertanyaan, apa saja contoh pajak retribusi? 1. Pajak Hotel; 2. Pajak Restoran; 3. Pajak Hiburan; 4. Pajak Reklame; 5. Pajak Penerangan Jalan; 6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan 7. Pajak Parkir.
Pajak Yayasan Masjid tidak disebut, sebab yayasan merupakan suatu badan yang bersifat nirlaba (non profit). berbadan hukum untuk mendapatkan dana hibah dari Pemda.
Patut diduga, BPK, Inspektorat rangkap jabatan memeriksa penyalahgunaan dana Yayasan Masjid Al Markaz, sudah jelas tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, belajar dari mana?.
Ditambahkan Andi, kriminalisasi yang sejatinya bermakna pada adanya delik pidana baru. Namun sekarang kriminalisasi ini lebih bermakna mencari kesalahan orang yang tidak bersalah untuk dijerat dalam kasus pidana. ●Redaksi/IA/AA