2023-07-07 8:58

Jaksa Agung Ingatkan Seluruh Kejaksaan Jaga Integritas-Profesional dan Bijak Gunakan Medsos

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan, bahwa dirinya selaku Pimpinan Kejaksaan RI tidak akan pernah bosan mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI baik secara langsung ataupun melalui surat, untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menggunakan media sosial.

“Saya yakin dan percaya masih sangat banyak aparat saya yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang kita cintai. Namun sayang, seringkali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” ujar Jaksa Agung RI.

Karena itu, Jaksa Agung RI mengatakan untuk menjaga marwah institusi, Satgas 53 dibentuk sebagai jawaban atas masih adanya laporan “oknum kejaksaan nakal”. Jaksa Agung RI merasa himbauan dan peringatan sudah cukup diberikan, artinya ini saat dimana dirinya harus memberikan tindakan tegas dan menghentikan siapapun anggota yang tidak mau dibina dan tidak mau tunduk pada perintah dan kebijakan pimpinan.

“Perlu saudara sekalian ketahui bahwa satgas 53 telah bekerja dengan efektif, sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha, bahkan beberapa diantaranya terpaksa saya pidanakan,” ujarnya.

Untuk tidak menambah daftar panjang pegawai yang ditindak, dalam kesempatan ini Jaksa Agung RI perintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan khususnya jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menghentikan segala praktek perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan, sanksi tegas akan menanti kalian yang coba-coba membangkang perintah Jaksa Agung RI.

Khusus kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI secara virtual, tetapi pada bulan Februari, Jaksa Agung RI masih mendengar adanya oknum Kejaksaan RI yang mengintervensi proyek pemerintah, maka Jaksa Agung mengingatkan kembali dalam bentuk Surat Jaksa Agung nomor 41 tanggal 15 Februari 2022. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *