2024-05-14 13:55

Jaksa Limpahkan Berkas Terdakwa Teddy Tjokrosaputro ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Share

HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) limpahkan berkas Terdakwa Teddy Tjokrosaputro ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang melibatkan beberapa perusahaan perihal pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode tahun 2012-2019. Selama proses pelimpahan berkas tim JPU juga melakukan pemeriksaan.

” Terdakwa Teddy Tjokrosaputro didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan, kesatu, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” jelas Ketut Sumedana, Rabu (9/3/2022).

Kemudian, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kedua, Primair: Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Kapuspenkum. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *