
Jesicca Kumolo Wongso Daftarkan PK ke PN Jakarta Pusat
HARIAN PELITA — Jesicca Kumolo Wongso resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu mendaftarkan PK didampingi tim kuasa hukumnya.
Otto Hasibuan mengatakan Jessica memiliki untuk menempuh upaya hukum yakni PK. Hal ini, kata kuasa, sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Kliennya ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan padanya atas kematian Mirna pada 6 Januari 2016.
“Kami sebagai lawyer tetap menghormati apapun putusan hakim, kami hormati karena hak untuk mengajukan PK hari ini kita gunakan. Mudah-mudahan Mahkamah Agung nanti akan mempertimbangkan PK kami,” terang Otto, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, alasan PK didaftarkan oleh Jessica setelah pihaknya menemukan bukti baru atau novum atas penangananan perkara yang menghukumnya. Otto menyebutkan, selam proses persidangan kliennya Jesicca diadili tanpa satu pun saksi yang melihat kejadian itu.
Menurutnya, tidak ada saksi yang melihat bahwa Jessica memasukan racun atau sianida kedalam gelas yang akhirnya diminum oleh Mirna. Menurutnya, cctv di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat sempat diputar di ruang sidang kala itu.
Kuasa hukum Jessica mengungkapkan sejak awal persidangan lalu ia menolak rekaman cctv itu diputar. Alasannya, sumber bukti cctv tersebut diambil dengan cara tidak sah. Bukti cctv di kafe Oliver sengaja dimunculkan bukan dari penyidik kepolisian.
“Kami tidak melihat bukti bahwa dari mana sumber diambilnya CCTV itu, tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan ini diambil dan dengan cara yang sah,” kata Otto.
Alasan lain PK, diutarakan kuasa hukum Jesicca, yaitu yang kedua diduga ada kekhilafan tim majelis hakim yang menangani perkara ini. Kemudian, pihak juga memegang bukti rekaman cctv yang sebenarnya yang diperoleh dengan cara sah.
PK kami ada beberapa hal pertama ada ovum kedua kekhilafan hakim karena penanganan perkara itu. Ia mengatakan, pada persidangan lalu cctv yang diputar dipersidangan diduga dipotong-potong.
Sehingga mengalami penurunan kualitas pixel rekaman cctv yang diputar ke persidangan ketika itu. Otto menduga potongan rekaman cctv waktu kejadian itu sengaja diambil oleh Edi Darmawan Salihin yakni ayah Mirna.
“Seperti yang saya tadi saya katakan ada CCTV yang diambil dari Oliver dan tidak pernah diputar di persidangan sehingga menjadikan perkara ini absurd,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Otto sesuai dengan analisa yang dilakukannya dengan melibatkan ahli. Maka, pada sidang PK nantinya akan ia buka termasuk seluruh aktivitas yang terjadi sebenarnya di Kafe Oliver. Perbedaan warna gambar cctv pun akan dibeberkan di PK olehnya.
Meski sebelumnya, Jesicca menjalani hukumnya Rutan Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur setelah di vonis 20 tahun oleh majelis hakim. Jessica bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman sekiitar 8,5 tahun. ●Redaksi/Dw