Aplikasi Marketplace Asal China “Temu” Diblokir Pemerintah
HARIAN PELITA — Aplikasi marketplace asal China bernama “Temu” diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Pemblokiran dilakukan sebagai respons kekhawatiran keamanan data pengguna, serta persaingan tidak sehat bagi pelakuk UMKM lokal.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pun menegaskan, selain pelanggaran administrasi, aplikasi Temu ini juga dianggap membahayakan keamanan data masyarakat Indonesia.
Menurut aturan berlaku di Indonesia, setiap aplikasi beroperasi di ranah digital harus terdaftar sebagai PSE agar bisa diawasi dan dipastikan mengikuti regulasi lokal.
Sebagai marketplace asing tidak memenuhi kewajiban ini. “Kita take down TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Budi Arie kepada wartawan di kantor Kementerian Kominfo, Rabu (9/10/2024).
Pendaftaran sebagai PSE sangat penting untuk memastikan, setiap aplikasi digunakan di Indonesia beroperasi sesuai dengan hukum berlaku, baik dari sisi keamanan data, perlindungan konsumen, hingga perlindungan bisnis lokal.
Bila tidak terdaftar, aktivitas aplikasi tidak bisa dipantau dengan baik, membuka celah bagi potensi ancaman keamanan siber.
Kominfo juga menyoroti potensi ancaman terhadap keamanan data pengguna diakibatkan oleh aplikasi Temu.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Google pernah menangguhkan aplikasi PINDUODUO, induk dari Temu, karena diduga terdapat malware. ●Redaksi/Alia