Kajati Sumsel Peroleh Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice
HARIAN PELITA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr Yulianto SH MH mendatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan dimana kegiatan ini diikuti langsung oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi SH M.SE dengan didampingi oleh jajaran. Vanny mengungkapkan kegiatan MoU ini merupakan sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi.
Selain itu, dengan tujuan kolaborasi antar lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan. Karena sebagai lembaga memiliki peran vital dalam penegakan hukum,
“Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik,” jelas Vanny, Senin (26/11/2024).
Kasipenkum Kejati Sumsel menandaskan dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan. Selain itu juga diharapkan kerja sama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada.
“Tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel.
Sementara, Pj. Gubernur Sumsel memberikan apresiasi terhadap Kajati Sumsel. Apresiasi tersebut berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice. Kegiatan ini terlaksana di Griya Agung, Palembang.
Hal ini atas capaian Kejati Sumsel yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Sumsel senilai Rp284 miliar melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus.
“Dengan total penyelematan senilai Rp284.236.555.600,- (dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah),” ungkap Vanny. ●Redaksi/Dw