Kasus Gagal Ginjal Akut Jampidum Minta Jaksa Pahami Case Building Tindak Pidana Kesehatan
HARIAN PELITA — Kasus gagal ginjal akut disebabkan obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi kadar ambang batas aman disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana membuat cemas masyarakat.
Menurutnya, isu maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Gambia dan 192 kasus dialami di Indonesia. Sejak 19 September 2022 obat yang mengandung EG dan DEG menjadi perhatian publik. Hal ini lantaran dugaan yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kasus obat dengan kandungan EG dan DEG ditegaskan Fadil Zumhana menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat lantaran dugaan yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Seperti diketahui, kata Jampidum, Presiden RI telah menggelar rapat internal terkait perkembangan kasus obat penyebab gagal ginjal dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Senin 24 Oktober 2022 lalu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Dalam rapat tersebut, Kepala Negara memberikan sejumlah arahan kepada jajarannya, salah satunya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat,” jelas Fadil Zumhana, Selasa (10/1/2023).
Kemudian, Jampidum mengatakan Pemantapan Prapenuntutan Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Kesehatan diharapkan dapat menambah pengetahuan. Ataupun referensi Jaksa untuk lebih mengetahui lagi case building terhadap skema kasus.
Atau anatomi kasus perkara tindak pidana di bidang kesehatan berkaitan dengan pada obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi kadar ambang batas aman ini.” Semoga ilmu yang diberikan para narasumber berguna demi kemaslahatan, dan penegakan hukum yang lebih baik,” kata Jampidum Fadil Zumhana.
Kasus kesehatan terkait obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi kadar ambang batas aman diungkapkan pada Selasa 10 Januari 2023 disela-sela Fokus Group Discussion (FGD). ●Red/Dw