
Kasus Lord Luhut Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
HARIAN PELITA — Haris Azhar dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Haris di bebankan membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa Haris melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
” Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU dalam tuntutannya di PN Jaktim, Senin (13/11/2023).
Kemudian, jaksa pun menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Haris Azhar yaitu tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, dalam tuntutannya jaksa meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan serta menghapus video ‘Lord Luhut’ dari kanal YouTube pada akun Haris Azhar.
Lalu, jaksa menyebutkan video yang menjadi permasalahan dalam perkara tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Video ini diupload pada tanggal 20 Agustus 2021.
“Mohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun YouTube channel milik Haris Azhar,” ungkap JPU.
Sementara, terdakwa Haris Azhar dalam waktu dua akan menyusun nota pembelaannya atau pleidoi. Haris menandaskan berbagai macam kutipan yang disampaikan oleh JPU dianggap lucu dan tidak tepat.
Hal ini diungkapkan Haris setelah mendengar dirinya dituntut 4 tahun oleh tim JPU di PN Jaktim. Haris juga akan memaparkan berbagai soal tentang alat bukti dan saksi-saksi melalui pembelaannya nanti.
“Mungkin dua minggu lagi kita bikin pleidoi, pembelaan terus kita urai berbagai hal di pleidoi itu soal alat bukti, soal saksi-saksi mereka. Soal macam-macam kutipan jaksa yang tidak tepat, lucu itu. Semua kita sampaikan di dua minggu lagi pada sesi pembacaan pledoi dari kami,” kata Haris Azhar.
•Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun
Selain itu, JPU pun membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanti. Fatia dituntut lebih rendah dari Haris Azhar yaitu 3 tahun 6 bulan. Sidang dipimpin langsung oleh Cokorda Gede Arthana serta didampingi Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarif Baharuddin.
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” jelas jaksa. •Red/Dw