Kasus Penganiayaan D, Polisi Naikkan Status AG Menjadi Berkonflik dengan Hukum
HARIAN PELITA – Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) merupakan putra pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Di awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian. Tetapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, apa yang disampaikan dari pelaku berbeda.
Fakta itu ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya.
“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa,” ungkap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
“Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan,” sambungnya.
Hengki menambahkan, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru, dengan mencocokan CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
“Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal,” tutur Hengki
Dari keterangan bohongnya, penyidik lalu melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario berinisial AG dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum. ●Red/IA