2024-12-11 11:01

Mahfud MD: Pengadilan Negeri Tak Punya Wewenang Putuskan Penundaan Tahapan Pemilu

Share

HARIAN PELITA — Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan membuat sensasi yang berlebihan.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk naik banding, dan melawan secara hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.

Kata Mahfud, berdasarkan logika hukum KPU pasti akan menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi. Sebab, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” sambungnya.

Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di PN.

Mahfud bilang, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

“Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *