2024-12-14 19:30

Kasus Penggelapan Eks Dirut PT Metromini Akan Dihadirkan ke PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Eks Direktur Utama PT Metromini Nofrialdi direncanakan akan dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kala itu, sidang digelar secara online dan suara terdakwa melalui ponsel tidak dapat didengar dengan jelas.

Nofrialdi kini berstatus terdakwa dalam kasus penggelapan senilai Rp300 juta. Ferry Irawan menyebutkan uang Rp300 juta ini akan dipergunakan untuk kepentingan kerjasama dengan PT Transjakarta.

Saksi korban yakni Ferry diiming-imingi oleh Nofrialdi untuk memberikan sejumlah uang. Sejumlah bukti penyerahan uang Rp300 juta sempat diutarakan dipersidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando SH mengatakan uang korban FI diduga dipergunakan oleh terdakwa untuk pengadaan armada baru. Perkara ini teregistrasi pada Nomor:364/Pid.B/2023/PN JKT.TIM.

“Hakim yang memutuskan untuk ditunda pada hari Rabu pagi dengan teknis sidangnya offline. Sidang offline rencananya Rabu pagi sebelum sidang teroris,” ujar Ari, Senin (3/7/2023).

Ia menambahkan, sebanyak 4 orang saksi didatangkan ke PN Jaktim. Satu orang saksi yang memberikan kesaksiannya merupakan Ferry Irawan. Ari menuturkan, saksi-saksi lainnya merupakan saksi fakta dan saksi dari perusahaan tersebut.

Namun, hingga kini kerjasama dengan PT Transjakarta tidak pernah terwujud dan uang korban pun tidak dikembalikan oleh Dirut PT Metromini. Kini, posisi Nofrialdi di non-aktifkan sebagai Dirut PT Metromini setelah kasus penggelapan ini muncul.

“Saksi fakta sudah selesai kemudian kita lanjutkan dengan saksi fakta yang kaitannya dengan perusahaan. Apakah berjalan dengan SOP atau tidak, kita nanti tunggu dari saksi-saksi perusahaan yang jelas saksi korban ini menyatakan terkait dengan fakta apa yang dialami dan dia rasakan,” jelas JPU.

Lebih lanjut, ia menegaskan nominal kerugian dalam perkara ini senilai Rp300 juta. Hal ini disampaikan Ari berdasarkan berkas perkara dan bukti-bukti yang diterimanya. Untuk kerugian lainnya, ia mengatakan belum memproleh berkas serta SPDP.

Ari menyatakan pihaknya pun belum bisa merincikan jumlah kerugian lainnya. Kerugian yang ia ketahui Rp300 juta dari saksi Ferry. ” Sehingga itu kita harus kejar dan kita buktikan itu,” ucap Ari.

Nofrialdi didakwa oleh JPU dengan pasal alternatif yaitu Pasal 374, 372 dan 378. Karena kasus ini bergulir ketika Nofrialdi melakukan tindak pidana saat dirinya menjabat selaku Direktur Utama PT Metromini. Kasus ini terjadi sekitar 14 Juni 2019 di kantor PT Metromini Jalan Pemuda Kavling 721, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *