2023-07-07 22:03

Kasus Satelit Kemenhan, Jampidmil Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Share

HARIAN PELITA —  Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi akan membentuk tim penyidik koneksitas untuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI, Jampidmil kini tengah menangani kasus Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021.

“Tentunya pada hal ini, kami beserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Selasa (15/2/2022).

Menurut Jampidmil, sesuai dengan ketentuan undang-undang tim penyidik koneksitas terdiri dari penyidik POM TNI, Oditur Militer akan berkoordinasi dengan Orditurat Jenderal terkait dengan pelaksanaan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan ditangani dalam satu wadah yaitu Tim Penyidik Koneksitas. Penanganan secara bersama-sama ini sesuai dengan ketentuan kewenangan masing-masing. Tim ini diharapkan dapat segera menetapkan Tersangka dalam perkara korupsi di Kemenhan.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi ini mengatakan ditemukan dua unsur. Unsur yang dimaksudkan antara lain yaitu sewa satelit dan pengadaan ground segment dalam kasus Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.

“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progres penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” kata Jampidsus.

Kemudian, untuk memiliki pemahaman yang sama pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Jampidmil, Puspom TNI, Babinkum TNI serta Kemenhan dalam melaksanakan gelar perkara secara terbuka dalam menangani kasus ini.

“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 Miliar untuk sementara yang kita temukan,” jelas Febrie. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *