2024-05-06 20:56

Kasus Terorisme JPU Tuntut Munarman Delapan Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA —  Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Senin 14 Maret 2022, pada pokoknya JPU menyatakan Terdakwa Munarman SH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal SH menjelaskan dalam agenda tuntutan Perkara Nomor: 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUNARMAN, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Alex, Senin (14/3/2022).

Kemudian disela-sela agenda pembacaan tuntutan, JPU menetapkan barang bukti berupa satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Munarman dengan NIK: 3674061609680001.

Lalu, satu buah Paspor atas nama MUNARMAN ABDUL HAMID IBRAHIM NO.PASPOR: B 7602104, NIKM: 110110269205 dikembalikan kepada Terdakwa.

Lebih lanjut, Alex menyampaikan barang bukti KTP yang telah ditetapkan di PN Jaktim yakni satu lembar KTP Kota Makassar dengan NIK: 7371032108750001atas
nama AGUS SALIM, SH dan satu Iembar SIM A SULSEL dengan Nomor: 750819052152 atas nama AGUS SALIM, S lalu dikembalikan kepada Agus Salim.

Selain itu, satu buah KTP Provinsi Sulawesi Selatan Kota Makassar NIK: 7371130202630004 atas nama lr. Muchsin Djafar dan dikembalikan kepada pemiliknya. Serta satu buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 7371040808670005 atas nama ABDUR RAHMAN LANGKONG dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Sedangkan barang bukti lainnya diungkapkan oleh Humas PN Jaktim berupa CD-RW dan berisi video Habib Rizieq Dukung lSlS karena Pemerintah tidak adil serta video Munarman FPI ikut Baiat lSlS di Makasar.

Selain itu, SK struktur kepengurusan FPI. Barang bukti berikutnya juga dirincikan oleh Alex Adam Faisal berkaitan dengan Front Pembela Islam termasuk buku-buku dan spanduk serta berbagai atribut khilafah serta jihad.

“Menetapkan agar Terdakwa MUNARMAN, S.H. dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah). Selanjunya sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Hari Senin, Tgl 21 Maret 2022,  dengan agenda Pembelaan/Pledoii dari Terdakwa/PH nya,” jelas Humas PN Jaktim. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *