2025-04-14 20:12

Kejagung Geledah dan Tahan 4 Tersangka Suap Perkara Korupsi Kelapa Sawit

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan di lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam tindakan penggeledahan dibeberapa tempat tersebut, menurutnya penyidik menemukan adanya alat bukti.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di 5 tempat di  di Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Harli Siregar, Senin (14/4/2025).

Sejumlah uang asing dan mobil disita
Adapun alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.

Barang bukti diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain berupa uang pecahan SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal WG di Villa Gading Indah. Kemudian, SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, didalam mobil WG. Selain itu, uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah AR.

Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan penyidik menemukan di dalam tas milik MAN yaitu sebuah amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menemukan sebuah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100  serta sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan USD 100.

Saat itu, ditemukan juga 1 lembar uang pecahan SGD 1000, 3 lembar uang pecahan SGD 50, 11 lembar uang pecahan SGD 100, 5 lembar uang pecahan SGD 10, dan 8 lembar uang pecahan SGD 2.

Harli melanjutkan, tim penyidik menemukan 7 lembar uang pecahan Rp100.000, serta 235 lembar uang pecahan Rp100.000 dan 33 lembar uang pecahan Rp50.000.

Lebih lanjut, 3 lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit). Lalu, selembar uang pecahan RM 100, selembar uang pecahan RM 5 selanjutnya 1 lembar uang pecahan RM 1 dan 1 unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah AR.

Kejagung pun melakukan penyitaan sejumlah mobil antara lain 1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah AR.

“1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah saudara AR,” ujar Harli Siregar.

Selanjutnya, dikatakan Harli Siregar bahwa tim penyidik membawa beberapa orang antara lain yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR berprofesi sebagai Advokat.

Ia menambahkan, tim penyidik membawa MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DDP selaku istri AR, serta IIN dan BS (Budi Santoso) sopir MAN.

Kapuspenkum menyebutkan 5 orang staff  MS yaitu BHQ, ZUL, YSF selaku office boy), dibawa tim penyidik. Kemudian, AS sebagai sopir AR dan VRL pada Tim Advokat kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli.

Harli menandaskan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi

Korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

“Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut: terdakwa Permata Hijau Group,” pungkasnya.

Harli menerangkan terdakwa Wilmar Group dan terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 terdakwa Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00,” sambungnya.

Kapuspenkum Kejagung menyampaikan bahwa terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun).

Namun, kata Harli, terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus.

Kejagung tetapkan 4 tersangka
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.

Ketua PN Jaksel jadi tersangka gratifikasi
Masing-masing tersangka ialah WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku Advokat, berdasarkan, AR selaku Advokat, dan MAN selaku Hakim atau Ketua PN Jaksel.

Pasal yang disangkakan:
WG disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *