2025-04-14 18:41

Kementerian Keuangan Disorot Diduga Sita Harta WNI Berdasarkan Putusan Kasasi Palsu

Share

HARIAN PELITA — Sebuah peristiwa mengejutkan mengguncang dunia hukum dan keuangan Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 diduga melakukan penyitaan paksa terhadap harta pribadi milik Andri Tedjadharma–pemegang saham Bank Centris Internasional–dengan dasar salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tidak sah atau diduga palsu.

Kuasa hukum Andri Tedjadharma, Japaris Sihombing, SH mengungkap bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen yang mengatasnamakan putusan kasasi Nomor 1688.K/Pdt/2003. Namun, Mahkamah Agung melalui tiga surat resminya menegaskan bahwa tidak pernah ada permohonan kasasi yang diterima terkait perkara antara BPPN dan Bank Centris Internasional.

Salinan putusan tidak terdaftar di Mahkamah Agung
Fakta ini diperkuat dengan bukti-bukti dokumenter yang dilampirkan dalam siaran pers, termasuk:

Salinan kasasi 1688.K/Pdt/2003. Relas salinan kasasi 1689.K/Pdt/2022

Surat resmi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa tidak ada permohonan kasasi yang masuk terkait perkara tersebut.

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Agung yang namanya tercantum sebagai Ketua Majelis Hakim dalam putusan dipermasalahkan, secara terbuka menyatakan tidak pernah menangani perkara tersebut.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa salinan putusan yang dijadikan dasar penyitaan merupakan dokumen palsu.

“Ini adalah tindakan melawan hukum yang sangat serius. Kami percaya publik perlu mengetahui bagaimana instrumen hukum negara digunakan secara keliru atau bahkan disalahgunakan,” ujar Japaris Sihombing, SH, di Balai Wartawan gedung Nusantara II DPR/MPR Senayan, Senin (14/4/2025). ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *