Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh
HARIAN PELITA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil menangkap buronan terpidana Hadi Sugiarto, 37, di Jln. Palem Raya RT 01/02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (21/02/2022).
Terpidana Hadi Sugiarto, selaku Kontraktor Pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100% meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality).
Mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp1.577 milyar lebih, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng,, atas dugaan korupsi pembangunan Bandar Udara Trinsing, Muara Teweh, Tahun 2014.
Demikiaan dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis Senin (21/02/2022).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020, tanggal 10 Agustus 2020, telah menghukum terpidana Hadi Sugiarto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebessar Rp200 juta, dan membayar uang penggant sebesar Rp1, 512 miliar lebih.
Sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar, yang telah disita dari terpidana.
Terpidana Hadi Sugiarto dinyatakan terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menurut Leonard, ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng, terpidana tidak datang, dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya Terpidana dibawa menuju Kalteng, guna dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Leonard. ●Red/RS