Kejari Jaktim Bebaskan Tersangka Pencurian Tas Berdasarkan Restorative Justice
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membebaskan tersangka pencurian atas nama Tugirin berusia 53 tahun. Kasubsi Prapenuntutan Kejari Jaktim Ari Meilando mengatakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 permasalahan hukum yang melibatkan Tugirin.
Sebelum mengeluarkan Tugirin dari sel tahanan, Ari mengatakan kasus tersebut diselesaikan dengan cara damai oleh kedua belah pihak. Perdamaian ini berlangsung di kantor Kejari Jaktim dan disaksikan penyidik serta keluarga korban maupun tersangka.
“Jadi kalau berdasarkan dari SOP-nya pedoman dari kita Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 5 itu sudah terpenuhi, yang pertama korban baru pertama kali, itu ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” ujar Ari, Kamis (11/5/2023).
Meski sebelumnya, Tugirin mencuri tas warna hitam milik korban Marfuah di Rumah Sakit Budi Asih Cawang Jakarta Timur. Tugirin mencuri tas dengan alasan untuk biaya pengobatan dirinya yang tengah sakit diabetes.
Isi tas yang dibawa tersangka tersebut terdapat kartu identitas, handphone, sejumlah uang dan kacamata milik korban Marfuah. Handphone hasil curian berhasil dijual senilai Rp200 ribu oke tersangka. Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP.
Tersangka diketahui belum lama di PHK dari tempat kerjanya. Sebelumnya, Tugirin berprofesi sebagai juru kemudi taksi dan tersangka tinggal di DKI Jakarta hanya sebatang kara. Ia kini tengah sibuk berobat karena mengidap sakit diabetes.
“Sehingga juga kalau dari sisi korban itu berterima kasih karena dengan ini mendapat keluarga baru katanya. Dan juga tidak perlu untuk menghadiri kembali jadi saksi di persidangan,” kata personel jaksa Kejari Jaktim.
Namun demikian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pun sudah dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap tersangka Tugirin. Kamis 11 Mei 2023 tersangka resmi dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Kasubsi Prapenuntutan pun berpesan terhadap tersangka agar mencari rezeki yang halal. Sebab, untuk mengatasi gejala sosial terutama keuangan disarankan tersangka masih banyak jalan halal untuk memperoleh ekonomi di alam semesta ini.
“Bahkan sampai pepatah bilang kalau ke Jakarta bawa pacul pun akan hidup seperti itu,. Sehingga saya perlu ingatkan lagi kepada pelaku semoga ini terakhir kalinya, karena RJ (restorative justice) hanya berlaku terakhir kali,” tutur Ari. ●Red/Dw