2025-04-09 18:49

Kejari Palembang Menetapkan Dua Tersangka Korupsi PMI

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang (Kajari Palembang) Hutamrin SH MH mengatakan FA dan DS kini berstatus tersangka.

“Setelah dilakukan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Hutamrin, Rabu (9/4/2025).

Kedua tersangka tersebut terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka FA dan DS saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono SH & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif.

“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kajari Palembang.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP  dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Mulai pada saat ini tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” jelas Hutamrin. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *