2024-05-02 18:47

Kejati Sumsel Proses Tahap II Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka ZT.

Saat itu, ZT selaku kuasa penjual terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

” Terhadap tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. ” Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (alm) dan MR (alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Adapun perbuatan tersangka ZT melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Operandi
Kasipenkum Kejati Sumsel mengatakan bahwa tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batanghari Sembilan menjadi aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Ia menjelaskan, setelah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” kata Vanny. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *