
Kepala Cabang BNI Senayan Dilaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda
HARIAN PELITA — Kepala PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Senayan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Astri Pebrian Syamsir (37) melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan perselingkuhkan.
Klaudia Pelealu merupakan Kepala Cabang BNI resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melalui kuasa hukumnya Dr M Kapitra Ampera mendesak pihak Direksi untuk segera mengevaluasi perilaku kepemimpinan Kepala Cabang BNI Senayan.
Selain itu, ia juga meminta penyidik kepolisian untuk menindak lanjuti laporan korban atau kliennya.
Hal ini diungkapkan Kapitra agar ada perlindungan terhadap harkat dan kehormatan karyawan apalagi perempuan. Astri berstatus sebagai pegawai BUMN.
“Saya minta prilaku kepemimpinan seperti ini harus di evaluasi oleh Direksi,” ujar kuasa hukum Astri, Selasa (5/11/2024).
Diketahui, laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau Pasal 311 tercatat pada Nomor: LP/B/6713/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 5 November 2024.
Kemudian uraian kejadian disampaikan Kapitra Ampera selaku kuasa hukum pelapor atau korban. Ia menjelaskan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terjadi sekitar bulan September 2024. Saat itu, korban sedang berkumpul di Kantor Cabang BNI Senayan didalam ruangan pemimpin cabang.
Menurutnya, terlapor menanyakan di hadapan para saksi perihal hubungan spesial dengan seseorang bernama Sarido Ferdinando atau saksi.
Ketika itu korban Astri diminta mengaku oleh terlapor terkait pertanyaan hubungan mereka berdua tersebut. Namun, faktanya korban tidak pernah ada hubungan dengan Sarido Ferdinando.
“Atas kejadian tersebut nama baik
korban dicemarkan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapitra. ●Redaksi/Dw