2024-05-03 13:03

Ketua Pokja PWI MA Soroti Perkara Perdata Diputus ‘Tertutup’ di PN Cikarang

Share

HARIAN PELITA — Perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjadi sorotan. Sorotan itu karena Putusan Sela tidak dibacakannya secara terbuka.

Padahal sesuai UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, syarat sahnya putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka.

Hal tersebut menurut Ketua Pokja PWI Mahkamah Agung Jimmy Endey patut menjadi perhatian, mengingat saat ini Mahkamah Agung RI melalui Refleksi Akhir Tahun pada 29 Desember 2023 lalu disampaikan langsung Ketuanya Prof Syarifuddin agar para hakim diseluruh Indonesia menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Jimmy berharap pembacaan putusan tidak terbuka dapat diklarifikasi oleh pihak PN Cikarang. Diketahui, Putusan Sela perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PN Ckr antara penggugat Reky Rompis dengan tergugat PT Damai Putra Grup sedianya akan dibacakan pada bulan November lalu.

Namun, terus mengalami penundaan hingga akhirnya ditentukan pembacaan akan dilaksanakan pada Senin (8/1/2024). Setelah menunggu selama beberapa jam, majelis hakim yang diketuai Yudha Dinata SH, serta para anggotanya Ulina Ginting SH M.Kn dan Tommy Febriansyah Putra SH MH pada pukul 16.30 Wib menyampaikan bahwa putusan dikirim lewat elektronik.

Hal tersebut membuat kecewa penggugat Reky Rompis serta Kuasa Hukumnya Polma Lumbantoruan SH MH. Padahal kedua pihak baik kuasa hukum Penggugat dan Tergugat turut hadir.

Sidang perdata ini merupakan gugatan perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group. Perusahaan pengembang perumahan ini digugat konsumen di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (25/9/2023).

Perkara ini berawal dari rencana pembelian 1 unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggugat PT Kirana Damai Putra Grup lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp133,9 juta tidak dapat dikembalikan dengan dalih telah mengundurkan diri.

Kuasa Hukum Penggugat Polma Tua P. Lumbantoruan SH menegaskan bahwa gugatan Perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan di PN Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, setelah sebelumnya melewati sidang mediasi.

“Sebelumnya kami telah mengajukan sidang mediasi. Namun tidak ada titik temu sehingga dilanjutkan dengan persidangan yang mulai berlangsung sejak Senin, 25 September 2023,” ujar Polma Lumbantoruan, Rabu (10/1/2024).

Ketika itu, majelis hakim yang terdiri dari Yudha Dinata selaku Ketua beserta anggotanya Maria Krista Ulina Ginting SH M.Kn dan Tommy Febriansyah Putra SH MH membuka persidangan serta dihadiri para kuasa hukum kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Jimmy Endey menandaskan bahwa aturan pembacaan putusan yakni syarat sahnya putusan pengadilan tertuang dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. ” Undang-undang ini menyatakan, semua sidang pemeriksaan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain,” ungkap Jimmy.

Lantas, Jimmy menyebut secara rinci pada Pasal 13 Ayat 2 berbunyi, “Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.” Dia menambahkan, tidak dipenuhinya ketentuan ini akan mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Selain memuat alasan dan dasar putusan, putusan pengadilan juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Jimmy berpendapat, tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.

Jimmy memaparkan, prinsip pemeriksaan dan putusan diucapkan secara terbuka, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 35 Tahun 1999 sekarang dalam Pasal 20 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi,

“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” sambungnya.

Adapun, pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) jo Pasal 20 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengakibatkan yaitu a). Tidak sah, atau b). Tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam Pasal 196 ayat (1) HIR/Pasal 185 ayat (1) RBG dinyatakan bahwa keputusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan juga, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya dituliskan dalam berita acara persidangan saja. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *