2024-05-16 20:29

Ketum IIPG Minta Profesor Henry Indraguna Kawal Kasus Pencabulan Anak Tiri di Polres Cirebon

Share

HARIAN PELITA — Ketua Bidang Hukum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Prof Dr Dr Henry Indraguna, SH MH mendapat amanat dari ibu Yanti Airlangngga sebagai pemerhati terkait permasalahan kekerasan yang terjadi kepada ibu dan anak.

Henry Indraguna sebagai pemerhati audiensi kepada Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus terhadap NSA di Purwakarta diduga tersangka kasus pencabulan anak tirinya.
 
“Tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. NSA ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian,” ujar Henry melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Ketua Umum IIPG Yanti Airlangga, yang diwakili oleh Henry Indraguna berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri, agar dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab.

“Ibu Yanti Airlangga ini adalah pemerhati kasus anak dan perempuan. Kasus pencabulan yang dialami oleh anak tiri oleh pelaku NSA agar secepatnya diselesaikan,” tutur Henry.

Terhadap pelaku NSA para pihak sama-sama harus menghormati proses hukum yg sedang berjalan “azas praduga tak bersalah,” tetap harus di prioritaskan.

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan, dan apabila dinyatakan bersalah dipersidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum diharapkan korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan kedepannya,” ungkapnya.

NSA yang DPO di Purwakarta patut diduga tersangka kasus pencabulan anak tirinya hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

Bahkan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota masih melakukan pencarian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (26/4/2024). •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *